Menurut Hanel, Organisasi
koperasi dibagi menjadi dua, yaitu;
1. Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai
dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Sub sistem koperasi :
- Individu ( pemilik dan konsumen akhir )
- Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/suplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi:
· Anggota
Koperasi
· Badan Usaha
Koperasi
· Organisasi
Koperasi
sumber : http://madewahyudisubrata.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar