1.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.
2. Rapat Anggota.
3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
4. Pemegang kekuatan tertinggi, dengan tugas:
- Penetapan Anggaran Dasar.
- Kebijaksanaan Umum ( Manajemen, Organisasi & Usaha Koperasi ).
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
- Rencana kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Pengesahan Pertanggungjawaban.
- Pembagian SHU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar