Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai 
kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian 
saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama.
 Bentuk-bentuk akomodasi :
1. Gencatan senjata,
 yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna 
melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya :
 untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, 
atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, 
dan lain-lain.
2. Abitrasi,
 yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga 
yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah 
pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di 
mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak 
ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan n Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
5. Stalemate,
 yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki 
kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling 
menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin 
lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination,
 yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik,
 yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami 
keluar, dan sebagainya.
2. Subjugation atau domination,
 yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat 
memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini 
bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang 
terlibat.
3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6. Integrasi,
 yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali 
pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua 
pihak.
http://id.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_konflik
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar