Rabu, 28 Maret 2012

19. Analisis Teori dan Konsep Organisasi Internasional


Jika ditinjau dari segi historis, gagasan pemikiran organisasi internasional sebenarnya sudah ada sejak zaman Yunani Kuno, dimana pada saat itu tengah berkembang sistem negara-kota di Yunani Kuno (Ancient Greece) . Hal ini bisa dibuktikan dari tulisan Thuycides yang menulis tentang Perang Peloponesia (431-404 SM) antara Sparta dan Athena. Dalam tulisannya ini, digambarkan hal-hal seperti perundingan, perjanjian, aliansi, dan pola kerja sama, serta adanya ketergantungan pertahanan-keamanan regional, yang kesemuanya tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk sederhana dari kerja sama internasional yang selalu dibutuhkan dalam organisasi internasional.
Pada era Yunani Kuno, sempat ada perkumpulan yang disebut Liga Amphictyonic (Amphictyonic League) yang merupakan negara kota di Yunani pada saat itu. Karena merupakan perkumpulan aktor-aktor yang terdapat pada masa itu, dan memiliki tujuan yang sama, dapat dikatakan bahwa Liga Amphictyionic merupakan model pertama dari bentuk organisasi internasional . Walaupun, tujuan dari perkumpulan tersebut agak berbeda dengan beberapa perkumpulan dan organisasi internasional dewasa ini, yaitu bersifat keagamaan dengan tetap berusaha untuk mempertahankan tempat yang dianggap oleh ke-12 negara-kota dan wilayah kesukuan tersebut sebagai tempat yang suci.
Banyak anggapan bahwa organisasi internasional dan kerjasama internasional mulai tumbuh setelah perjanjian perdamaian Westphalia pada 1648. Perjanjian ini cukup dikenal sebagai tahap awal diakuinya sistem negara bangsa dan perimbangan kekuatan yang hingga kini masih diterapkan dan cukup dominan dalam interaksi hubungan internasional.
Kerja sama diakui sebagai sebuah ikatan antar dua atau lebih pihak atau aktor dengan tujuan yang sama. Proses kerja sama yang lebih spesifik dalam Ilmu Hubungan Internasional seringkali dikenal dengan istilah Administrasi Internasional. Sedangkan wadah yang menjadi tempat bekerja sama melaksanakan administrasi internasional, dikenal Organisasi Internasional.
Pada tahun 1919, disepakati sebuah perjanjian yang dikenal Perjanjian Versailles. Perjanjian ini kemudian diejawantahkan dalam sebuah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh suasana dan keadaan dunia internasional pada saat itu yang sangat menegangkan. Konflik dalam bentuk perang menghiasi hampir setiap interaksi aktor internasional. Konflik ini dikenal dengan istilah Perang Dunia I (PD I). Oleh karena itu, negara-negara yang sadar kemudian berkumpul membicarakan tujuan bersama untuk mewujudkan perdamaian dalam interaksi internasional. Tujuan tersebut, dalam prosesnya jelas membutuhkan wadah, maka dibuatlah sebuah Liga, salah satu bentuk atau jenis organisasi, yang dikenal Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Namun, dalam prosesnya, ternyata kepentingan aktor-aktor yang terlibat dalam interaksi internasional pasca dibentuknya LBB cukup dominan dan berpengaruh negatif pada interaksi antar-mereka. Keinginan untuk menjadi lebih hebat dan lebih berkuasa dari aktor lain kemudian memicu konfik pada saat itu. Konflik ini yang kemudian disebut Perang Dunia II (PD II).
Adanya LBB ternyata tidak cukup menjawab tujuan beberapa negara yang tergabung sebagai anggota untuk mewujudkan perdamaian internasional. Hal ini terjadi karena masih lemahnya LBB secara struktural dan peranan negara yang masih cukup besar dan dominan dalam interaksi internasional. LBB hanya dijadikan sebagai perkumpulan negara-negara yang bertujuan menjaga perdamaian saja. Namun, dalam praktiknya, masih banyak negara yang belum bisa mengendalikan kepentingan nasionalnya untuk menjadi lebih dari negara lain atau bahkan menguasai sistem internasional yang beranggotakan negara-negara lain.
Perang Dunia II pun dianggap berakhir seiring dengan konferensi di San Fransisco pada tahun 1945. Konferensi ini kemudian menghasilkan Perjanjian San Fransisco pada tahun 1945 yang intinya memutuskan untuk didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) . PBB pada dasarnya merupakan sebuah organisasi yang bertujuan sama dengan LBB. Namun, secara struktur organisasi, PBB bersifat lebih mengikat dan lebih memiliki peranan dalam dunia internasional sebagai sebuah organisasi atau lembaga internasional. Hal ini dipelajari dari kelemahan LBB sebelumnya.
Seiring dengan struktur organisasi yang jelas dan bersifat lebih mengikat terhadap negara-negara anggotanya, PBB dianggap sudah memiliki peran tersendiri dalam dunia internasional. Ini kemudian menjadi latar belakang sehingga organisasi internasional cukup terlihat dalam interaksi-interaksi internasional. Selain itu, organisasi internasional pun cukup memiliki peranan internasional. Sehingga, aktor internasional yang sebelumnya sangat didominasi oleh sistem negara mulai sedikit bergeser dengan menerima beberapa aktor lain dalam sebuah interaksi internasional seperti organisasi internasional, organisasi pemerintah dan atau non-pemerintah yang melintasi batas negara, perusahaan-perusahaan internasional, dan individu.
Dalam Ilmu Hubungan Internasional, Ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang organisasi internasional, diantaranya,
a. Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr ,
“Any cooperative arrangement instituted among states, usually by a basic agreement, to perform some mutually advantageous functions implemented through periodic meetings and staff activities.”
(Pengaturan bentuk kerja sama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, unutk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal-balik yang diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan staf secara berkala.)
b. May Rudy ,
“Pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dan pemerintah, maupun antara sesama kelompok non-pemerintah dari negara-negara yang berbeda.”
c. Pareira Mandalangi ,
“Organisasi internasional memiliki arti ganda, yakni dalam arti luas dan sempit. Organisasi dalam arti luas maksudnya adalah organisasi yang melintasi batas negara (internasional) baik bersifat publik maupun privat, sedangkan organisasi dlam arti sempit adalah organisasi internasional yang hanya bersifat publik.”
d. T. Sugeng Istanto ,
“Yang dimaksud dengan organisasi internasional dalam artian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak yang bersifat internasional dan untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang bersifat internasional itu dapat berupa orang perorangan, badan-badan bukan negara dari berbagai negara, atau pemerintah negara. Adapun yang menyangkut tujuan internasional adalah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara.”

sumber : http://petikdua.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar